"BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi karena pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat bawah," ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 9 September 2021.
Sedangkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PKL dan pemilik warung jika ingin mendapatkan bantuan BTPKLW ini. Beberapa syarat memang telah ditetapkan agar nantinya penerima bantuan dapat tepat sasaran.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti harus memiliki usaha PKL dan warung yang masih aktif dalam jual beli. Selain itu, para PKL yang akan mendapatkan adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Sementara syarat yang lain yang harus dipenuhi adalah para PKL dan pemilik warung sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM hingga saat ini.
Setelah itu para PKL dapat melakukan pendaftaran ke kantor polisi sesuai dengan domisili tempat usaha. Selanjutnya akan dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian maupun TNI, dan mendapatkan bantuan.
Jumlah bantuan yang akan didapatkan oleh PKL dan pemilik warung sendiri nantinya mencapai jumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha dan ditargetkan akan dapat diterima oleh 1 juta PKL dan pemilik warung.
Demikianlah informasi mengenai BTPKLW atau BLT PKL yang bisa didapatkan jika sebelumnya tidak mendapatkan bantuan dalam program BPUM.***