BERITA DIY - Ketahui adanya BLT PKL atau BTPKLW yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha yang tak dapat BPUM yang cair pada Oktober 2021.
Bagi para pelaku usaha seperti diketahui penyaluran bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM diperpanjang pelaksanaanya hingga bulan Desember. Sehingga pada Oktober 2021 ini dapat dilakukan pencairan bantuan.
Perpanjangan waktu penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan untuk memenuhi pencairan bantuan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan.
Baca Juga: BPUM Masih Cair Bulan Oktober 2021, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan BPUM atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan saat melakukan cek pada laman resmi eform BRI tidak perlu khawatir.
Sebab Pemerintah telah meluncurkan program bantuan terbaru yaitu BLT PKL atau BTPKLW. Adanya program bantuan ini ditujukan bagi PKL ataupun masyarakat yang memiliki usaha seperti warung.
Secara resmi pemerintah meluncurkan program BLT PKL atau BTPKLW ini pada bulan September 2021, atau hanya beberapa hari setelah ditutupnya proses penyaluran BPUM Tahap 3.
Lebih lanjut dengan adanya program bantuan BLT PKL atau BTPKLW ini pemerintah berharap dapat menjadi kompensasi atau bantuan bagi para PKL yang terdampak adanya pandemi Covid-19 dan pembatasan PPKM.
Selain itu program BTPKLW ini juga diharapkan dapat membatu masyarakat dalam kembali mejadi penggerak roda ekonomi pada masyarakat khususnya para PKL dan para pemilik warung untuk dapat bangkit dengan kondisi yang dialami.
"BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi karena pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat bawah," ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 9 September 2021.
Sedangkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PKL dan pemilik warung jika ingin mendapatkan bantuan BTPKLW ini. Beberapa syarat memang telah ditetapkan agar nantinya penerima bantuan dapat tepat sasaran.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti harus memiliki usaha PKL dan warung yang masih aktif dalam jual beli. Selain itu, para PKL yang akan mendapatkan adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Sementara syarat yang lain yang harus dipenuhi adalah para PKL dan pemilik warung sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM hingga saat ini.
Setelah itu para PKL dapat melakukan pendaftaran ke kantor polisi sesuai dengan domisili tempat usaha. Selanjutnya akan dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian maupun TNI, dan mendapatkan bantuan.
Jumlah bantuan yang akan didapatkan oleh PKL dan pemilik warung sendiri nantinya mencapai jumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha dan ditargetkan akan dapat diterima oleh 1 juta PKL dan pemilik warung.
Demikianlah informasi mengenai BTPKLW atau BLT PKL yang bisa didapatkan jika sebelumnya tidak mendapatkan bantuan dalam program BPUM.***