BERITA DIY - Simak artikel ini untuk mengetahui jenis pekerja atau karyawan yang memang tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta sekalipun telah memenuhi syarat. Berikut alasannya.
pada tahun 2021, pemerintah mengalirkan sejumlah bantuan melalui berbagai kementrian terkait sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya BLT Subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan bantuan dana sebesar Rp 1 juta yang diberikan kepada sejumlah pekerja atau karyawan yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan data terkini Kemnaker, dari target 8,7 juta orang, BLT subsidi gaji baru tersalurkan untuk 6,9 juta karyawan pada tahap 1 hingga 4.
Sebagaimana diketahui, BSU disalurkan melalui 5 tahap. Artinya, bulan Oktober ini akan ada jutaan orang yang bakal memperoleh BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan melalui tahap 5.
Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut ini kriteria dan syarat karyawan bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta:
- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.