- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
- Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Kendati demikian, terdapat sejumlah jenis pekerja yang akhirnya gagal mendapatkan BSU subsidi gaji sekalipun telah memenuhi kriteria di atas. Kemnaker memang sengaja tidak diberi BLT Rp 1 juta ke pekerja berikut ini:
1. Karyawan yang sudah terdaftar menerima bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH.
2. Karyawan yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja.
3. Karyawan yang memperoleh BLT UMKM atau BPUM.
Kesengajaan itu dilakukan pemerintah agar bantuan yang diberikan merata dan tepat. Sehingga, orang yang sudah mendapatkan bantuan tidak akan mendapatkan BSU subsidi gaji.