Berikut lima kriteria penerima BPUM Rp1,2 juta Kemenkop:
1. UMKM yang diusulkan atau telah mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. UMKM yang tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan apapun.
3. UMKM yang memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
4. UMKM yang bukan dimiliki oleh ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
5. UMKM yang belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya di tahun 2021.
Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah dirinya termasuk penerima BPUM atau tidak melalui tiga cara.
Pertama melalui SMS pemberitahuan penerima BPUM yang dikirimkan oleh Dinas terkait atau bank penyalur.
Kedua, melalui situs eform.bri.co.id dengan cara: