BERITA DIY - Informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU akan tersaji di akhir artikel. Termuat syarat pengajuan dan tata cara cek status penerima.
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah untuk para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Banyak sekali buruh yang harus dirumahkan atau menerima pemotongan gaji karena pandemi Covid-19.
Karena itu, pekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tak menerima bantuan.
Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersaji di bawah ini:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cek terus informasi mengenai penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di laman Kemnaker.go.id secara berkala agar menerima informasi terbaru.
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk ke dalam penerima BLT Subsidi Gaji, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***