Perbedaan antara BSU 2020 dan 2021 adalah batas ambang gaji karyawan. Apabila tahun lalu maksimal gaji pekerja adalah Rp5 juta per bulan, maka tahun ini lebih rendah, yaitu Rp3,5 juta.
Tetapi, ada ketentuan khusus bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta untuk bisa dapat tambahan saldo rekening Rp1 juta. Syaratnya bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan UMK/UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.
"Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," dikutip dari bsu.kemnaker.go.id.
Sebagai contoh, Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4, namun upah minimum sebesar Rp4.798.312 yang lalu dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Dengan demikian, bagi pekerja di Kabupaten Karawang dengan gaji maksimal Rp4,8 juta, maka masih berhak mendapat BSU.
Terdapat beberapa Kota/Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Karawang. Untuk lebih jelasnya, segera cari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 lalu cek pada Lampiran II.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas berupa link untuk memantau status BSU secara online. Berikut linknya.