BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Kapan Cair? Cara Cek BSU Jika Diperpanjang Sampai Akhir 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

- 20 September 2021, 16:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebut target pencairan BLT subsidi gaji tahap 5 selesai paling lambat Oktober 2021. Simak cara cek penerima BSU 2021 melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) data BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menyebut target pencairan BLT subsidi gaji tahap 5 selesai paling lambat Oktober 2021. Simak cara cek penerima BSU 2021 melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) data BPJS Ketenagakerjaan. /Twitter.com/@KemnakerRI

Sedangkan BSU tahap 4 disalurkan kepada 1,8 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan akan segera disalurkan ke rekening pekerja.

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji yang diperpanjang hingga tahap 5, bisa mencoba beberapa langkah ini:

1. Pergi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah tercantum pemberitahuan, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Cara lain untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak, dapat mengakses melalui laman informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x