BSU BLT Subsidi Gaji: 6 Syarat Karyawan Kena PHK Terdata BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Rp1 Juta Kemnaker

- 15 September 2021, 08:00 WIB
6 syarat karyawan kena PHK terdata BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta Kemnaker.
6 syarat karyawan kena PHK terdata BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), masih bisa menerima BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan 6 syarat.

Salah satu syarat buruh ter-PHK mendapat BSU BLT subsidi gaji adalah terdata di database BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja masih aktif menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta sampai bulan Juni 2021," tulis Kemnaker dalam aturannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta di Bulan September 2021? Ini Kata Kemendikbud

Dalam keterangan Kemnaker, disebutkan jika pekerja/buruh/karyawan yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU BLT subsidi gaji, sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 dikutip dari keterangan resmi pada 15 September 2021.

Adapun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji dengan bantuan Rp1 juta bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke 39 Persen Buruh Data BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Penerima Online

2. Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x