BERITA DIY - Pihak BPJS Ketenagakerjaan mendorong para pekerja informal termasuk driver ojek online (ojol) untuk mendaftar jaminan sosial dari pemerintah. Apakah bisa dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya membuat program prioritas kepesertaan kepada pegawai marketplace, driver ojek online (ojol), pekerja UMKM, guru non-ASN, hingga petani dan nelayan.
"Segmen bukan penerima upah banyak yang namanya gig workers, yang di platform-platform memang mereka kerja tidak ada ikatan kontrak tapi mereka adalah pekerja dan ini yang kami coba garap dengan fintech dan e-commerce," jelasnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 15 September 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga pernah mengimbau agar pekerja informal daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jaminan sosial dari pemerintah ini ada tiga jenis, yakni untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk masuk sebagai penerima BSU 2021 BLT subsidi gaji, pekerja informal seperti driver ojol belum menjadi persyaratan.
Untuk sampai hari ini, Kamis 16 September 2021, syarat penerima BSU BLT subsidi gaji masih mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyebut pekerja formal yang punya upah maksimal Rp 3,5 juta bukan Rp5 juta.