BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menterinya, Ida Fauziyah mengajak agar para pekerja informal untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dapat BSU 2021 penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta?
Alasan Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Di mana iuran program yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan hanya mulai dari Rp 16.800 per bulan di mana pengobatan JKK tanpa batas biaya, dan manfaat JKM akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan pekerja informal akan hal ini karena melihat data lapangan yang ada.
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucap Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, 11 September 2021.
Adapun pekerja informal masih belum masuk sebagai penerima BSU 2021. Ini dikarenakan dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyebut pekerja formal yang digaji minimal Rp3,5 juta.
Syarat lengkap penerima BSU 2021 dengan besaran nilai BLT subsidi gaji Rp1 juta, adalah sebagai berikut.