Kapan Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4? Mensos Terus Lakukan Pemutakhiran Data KPM agar Bansos Tepat Sasaran

- 20 September 2021, 13:11 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini minta Pemda untuk terus lakukan pemutakhiran data KPM terkait penerima penyaluran Bansos. Bansos PKH tahap 4 segera mulai dicairkan.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini minta Pemda untuk terus lakukan pemutakhiran data KPM terkait penerima penyaluran Bansos. Bansos PKH tahap 4 segera mulai dicairkan. /Twitter.com/@kemensosRI

BERITA DIY - Bantuan sosial program keluarga harapan atau Bansos PKH masih terus dilanjutkan sampai tahap salur 4. Namun untuk bulan September 2021 ini masih tahap salur 3.

Lantas kapan Bansos PKH tahap 4 mulai dicairkan? Berdasar pada renacan penyaluran anggaran tahun 2021, Bansos PKH akan disalurkan per triwulan atau dibagi dalam 4 tahap sepanjang 2021.

Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Februari, hingga Maret, tahap 2 disalurkan bulan April, Mei, hingga Juni. Tahap 3 disalurkan bulan Juli, Agustus, hingga September.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Bansos PKH Cair per Triwulan

Adapun tahap 4 akan disalurkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021. Dengan begitu tahap 4 baru mulai bisa cair setelah Bansos PKH tahap salur 3 telah diselesaikan September ini.

Bansos PKH ini disasarkan kepada keluarga penerima bantuan atau KPM yang memang memenuhi kriteria dan kualifikasi.

Terdapat tujuh kategori yang berhak menerima Bansos PKH dari Kemensos 2021. Mulai dari ibu hamil mendapat indeks bantuan sebesar Rp3 juta. Setiap tahap penyaluran bisa cair Rp750 ribu dengan syarat maksimal dua kali kehamilan.

Anak usia dini 0-6 tahun bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tiga bulan sekali. Dengan syarat maksimal dua anak.

Siswa SD/MI Sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu cair per tiga bulan, siswa SMP/MTs Sederajat mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tiga bulan.

Siswa SMA/MA Sederajat mendapat Rp2 jutaper tahun atau Rp500 ribu per tiga bulan. Kategori pelajar ini syaratnya adalah anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 17 tahun.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x