Kapan Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4? Mensos Terus Lakukan Pemutakhiran Data KPM agar Bansos Tepat Sasaran

- 20 September 2021, 13:11 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini minta Pemda untuk terus lakukan pemutakhiran data KPM terkait penerima penyaluran Bansos. Bansos PKH tahap 4 segera mulai dicairkan.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini minta Pemda untuk terus lakukan pemutakhiran data KPM terkait penerima penyaluran Bansos. Bansos PKH tahap 4 segera mulai dicairkan. /Twitter.com/@kemensosRI

Kategori lanjut usia 70+ mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan dengan syarat maksimal satu orang dalam komponen keluarga.

Terakhir, kategori penyandang disabilitas berat baik fisik mau pun mental, mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan. Dengan syarat maksimal satu orang dalam komponen keluarga.

Baca Juga: Kemensos Masih Salurkan Bansos PKH dan Beras 10 Kg, Daftarkan Diri Sebagai Penerima di DTKS Kemensos

Terkait dengan penyaluran bansos, Mensos Trirismaharini mengakui banyak laporan tentang bansos yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah, terutama kepada Kadinsos (Kepada Dinas Sosial), saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Risma dikutip dari berita Antara, 10 September 2021.

Pemutakhiran data ini prosesnya bisa optimal jika Pemerintah Daerah (Pemda) secara aktif terus memperbarahui data KPM bansos, sehingga masalah data dapat diminimalisir.

Pemutakhiran data KPM ini perlu dilakukan berkala, sebab data kependudukan bersiat dinamis. Dalam masyarakat tentu ada yang pindahan, meninggal, atau status ekonominya berubah.

Baca Juga: Bansos PKH Rp10,8 Juta plus Beras 10 Kg dari Kemensos untuk Keuarga Penerima Manfaat 2021, Simak Cara Dapatnya

Pemda berperan penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Mulai dari pelaksanaan proses verival berjenjang dari musyawarah desa/kelluarahan, kemudian ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.

Tugas Pemda dalam membantu pemutakhiran data kemiskinan sudah diamanatkan pada 8,9,10 dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Didukung juga Peraturan menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x