Syarat Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu September 2021, Ketentuan Cara Dapat dan Jadwal Cair di DTKS

- 13 September 2021, 19:50 WIB
ILUSTRASI - Syrarat ibu hamil bisa dapat Bansos PKH Rp750 ribu bulan September 2021, cek ke situs DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Syrarat ibu hamil bisa dapat Bansos PKH Rp750 ribu bulan September 2021, cek ke situs DTKS Kemensos. /UNSPLASH/camylla93

BERITA DIY - Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih berjalan selama September 2021. Ibu hamil berhak menerima Rp750 ribu per tiga bulan selama setahun penuh jika nama terdaftar di DTKS.

Simak syarat dan ketentuan bagi ibu hamil agar bisa terima Bansos PKH Rp750 ribu dan periode jadwal pencairan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Ibu hamil menjadi salah satu kriteria dalam masyarakat yang ekonominya disokong Kemensos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) supaya taraf hidup bisa meningkat, meringankan beban pengeluaran, hingga mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Siswa SMA September 2021 Dapat Bantuan Rp500 Ribu Bansos PKH Kemensos,Ini Cara Lihat Penerima

Perlu diketahui, Bansos PKH ini rencana penyalurannya per triwulan dalam setahun.

Tahap 1 ada di bulan Januari, Februari, Maret, tahap 2 bulan April, Mei, Juni, tahap 3 bulan Juli, Agustus, September, dan tahap 4 Oktober, November, Desember.

Bulan September 2021 ini merupakan penyaluran tahap 3, sesuai dengan skema penyaluran Bansos PKH yang dibagikan Kemensos lewat Instagram @kemensosri pada 23 Januari 2021 silam.

Untuk lebih detail terkait Bansos PKH untuk ibu hamil mendapat Rp750 ribu bulan September 2021, simak ketentuannya di bawah ini:

Baca Juga: Siswa SD-SMA Tak Punya KIP Tetap Dapat BLT Anak Sekolah? Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH untuk Pelajar

  • Kategori ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan
  • Indeks bantuan ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Kewajiban ibu hamil yang menjadi kelaurga penerima manfaat dari Bansos PKH ini adalah:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x