BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Cair Sampai Awal Oktober 2021, Cara Cek dan Tanda Lolos Penerima BSU

- 16 September 2021, 07:50 WIB
ILUSTRASI - Penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang disalurkan Kemnaker sampai Oktober 2021.
ILUSTRASI - Penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang disalurkan Kemnaker sampai Oktober 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
  1. Kunjungi link online bsu.kemnaker.go.id.
  2. Klik pilihan menu Pengecekan.
  3. Buat akun terlebih dahulu untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji.
  4. Untuk membuat akun, pengguna diwajibkan untuk mengisi data berupa NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
  5. Bagi pengguna yang telah memiliki akun dapat langsung login menggunakan akunnya.
  6. Masukkan kode verifikasi.
  7. Cek pemberitahuan.

BLT Subsidi Gaji cair melalui bank Himbara dan daftar penerima bantuan BSU dapat dicek secara online di link bsu.kemnaker.go.id. Bagi pengguna rekening bank swasta dapat mengakses link bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan apakah BLT Subsidi Gaji cair atau tidak.

Baca Juga: Bocoran Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Cair, Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

Sementara itu, nasabah bank Himbara dapat langsung melakukan cek di nomor rekeningnya. Dana bantuan yang sudah cair dapat ditarik tunai dan digunakan untuk keperluan pokok yang bermanfaat.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tentunya adalah seorang karyawan atau pekerja swasta yang memenuhi persyaratan sebagai seorang WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan atau pegawai swasta harus memiliki upah paling besar Rp3,5 juta. Status peserta tidak aktif di BLJS Ketenagakerjaan dapat mengakibatkan bantuan BLT Subsidi Gaji tidak cair ke rekening pekerja.

Baca Juga: 5 Juta Orang Alami Ciri-Ciri Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Ini Penyebab Tak Lolos BSU Rp 1 Juta

Karyawan yang mengalami masalah dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji dapat melaporkan kendala yang dialaminya melalui email [email protected] atau lewat Direct Messages(DM).

Karyawan juga dapat mengirim aduan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta telepon ke nomor 175, atau chat ke nomor WhatsApp (WA) 081380070175.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x