7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
8. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Demikian cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos agar dapat bantuan Bansos PKH dan beras 10 kg.***