BSU BLT Subsidi Gaji: 6 Syarat Karyawan Kena PHK Terdata BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Rp1 Juta Kemnaker

- 15 September 2021, 08:00 WIB
6 syarat karyawan kena PHK terdata BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta Kemnaker.
6 syarat karyawan kena PHK terdata BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Pernah atau sedang mempunya gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja adalah penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja Informal Dapat BSU 2021 Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan oleh BERITA DIY pada 14 September 2021, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan jika BSU BLT subsidi gaji telah disalurkan ke 3,4 juta pekerja.

Untuk pencairan BSU BLT subsidi gaji akan diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Jika penerima BSU BLT subsidi gaji memiliki rekening bank swasta, seperti Bank BCA, akan dibukakan rekening kolektif dengan membawa NIK KTP ke bank Himbara/BUMN.

Baca Juga: Gagal Lolos BLT BSU atau Kartu Prakerja? Ini Cara Cek NIK KTP Online untuk Ketahui Dapat Bantuan Apa

Untuk cek daftar penerima BSU BLT subsidi gaji silahkan cek https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x