Bansos PKH Rp10,8 Juta plus Beras 10 Kg dari Kemensos untuk Keuarga Penerima Manfaat 2021, Simak Cara Dapatnya

- 14 September 2021, 13:17 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah daerah sudah menerima Bantuan PPKM Rp600 Ribu Plus Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Sejumlah daerah sudah menerima Bantuan PPKM Rp600 Ribu Plus Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

Bansos PKH menyasar pada tujuh kategori komponen keluarga mulai dari ibu hamil, anak usia dini 0-11 tahun, anak SD, SMP, dan SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Berikut besaran indeks bantuan untuk masing-masing komponen KPM yang telah tersebut di atas:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Asumsi Bansos PKH Rp10,8 juta didapatkan dari perhitungan dalam satu KPM terdiri atas komponen ibu hamil dapat Rp3 juta, anak usia dini dapat Rp3 juta, penyandang disabilitas Rp2,4 juta dan lansia Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Tak Punya KIP Tetap Dapat BLT Anak Sekolah? Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH untuk Pelajar

Sebagai pengingat, Bansos PKH ini hanya diberikan kepada mereka yang telah terdata dalam DTKS Kemensos. Untuk bisa masuk dalam KPM Bansos PKH, calon penerima harus lebih dulu melakukan pendaftaran. Kemudian akan diusulkan pada Kemensos.

Penyaluran Banso PKH akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Bansos PKH maupun bantuan lainnya dari Kemensos tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x