Syarat Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu September 2021, Ketentuan Cara Dapat dan Jadwal Cair di DTKS

- 13 September 2021, 19:50 WIB
ILUSTRASI - Syrarat ibu hamil bisa dapat Bansos PKH Rp750 ribu bulan September 2021, cek ke situs DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Syrarat ibu hamil bisa dapat Bansos PKH Rp750 ribu bulan September 2021, cek ke situs DTKS Kemensos. /UNSPLASH/camylla93

BERITA DIY - Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih berjalan selama September 2021. Ibu hamil berhak menerima Rp750 ribu per tiga bulan selama setahun penuh jika nama terdaftar di DTKS.

Simak syarat dan ketentuan bagi ibu hamil agar bisa terima Bansos PKH Rp750 ribu dan periode jadwal pencairan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Ibu hamil menjadi salah satu kriteria dalam masyarakat yang ekonominya disokong Kemensos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) supaya taraf hidup bisa meningkat, meringankan beban pengeluaran, hingga mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Siswa SMA September 2021 Dapat Bantuan Rp500 Ribu Bansos PKH Kemensos,Ini Cara Lihat Penerima

Perlu diketahui, Bansos PKH ini rencana penyalurannya per triwulan dalam setahun.

Tahap 1 ada di bulan Januari, Februari, Maret, tahap 2 bulan April, Mei, Juni, tahap 3 bulan Juli, Agustus, September, dan tahap 4 Oktober, November, Desember.

Bulan September 2021 ini merupakan penyaluran tahap 3, sesuai dengan skema penyaluran Bansos PKH yang dibagikan Kemensos lewat Instagram @kemensosri pada 23 Januari 2021 silam.

Untuk lebih detail terkait Bansos PKH untuk ibu hamil mendapat Rp750 ribu bulan September 2021, simak ketentuannya di bawah ini:

Baca Juga: Siswa SD-SMA Tak Punya KIP Tetap Dapat BLT Anak Sekolah? Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH untuk Pelajar

  • Kategori ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan
  • Indeks bantuan ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Kewajiban ibu hamil yang menjadi kelaurga penerima manfaat dari Bansos PKH ini adalah:

  • Memeriksa kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;
  • Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam bagian PKH Kemensos bisa cek kepersertaan di situs dtks.kemensos.go.id. Cukup memasukkan data KTP seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan Nama.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair September 2021, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp6 Juta Lihat di Situs DTKS

Caranya cek daftar penerima bantuan BLT PKH Agustus 2021 ini cukup mudah untuk ibu hamil.

Berikut cara cek penerima bantuan BLT PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id, bisa lewat browser hp atau laptop atau perangkat lain;
  2. Masukkan alamat lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  4. Masukkan kode angka di kolom yang disediakan;
  5. Kemudian klik CARI DATA.

Nantinya akan muncul keterangan penerima Bansos PKH, meliputi nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan bantuan hingga status bantuan sudah disalurkan atau belum.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x