"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya," tambah @kemnaker pada unggahan Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 4 dan 5, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Link Ini
Agar bantuan sampai kepada penerima yang membutuhkan, Kemnaker menetapkan beberapa syarat untuk program BLT Subsidi Gaji ini.
Pekerja harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Selain itu, calon penerima terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Bantuan BSU ini berlaku bagi beberapa sektor yang terdampak pandemi, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.
Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 Cair hingga Oktober? Awas, 6 Pekerja Ini Dijamin Gagal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
Lebih lanjut, karyawan harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Kendati demikian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji ditetapkan berdasarkan nilai UMK atau UMP daerah tersebut (Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021).
Kemnaker memprioritaskan BSU kepada karyawan yang bekerja di PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut, terlampir Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi yang ditetapkan dalam target BLT Subsidi Gaji.