BERITA DIY - BSU subsidi gaji apakah bisa untuk peserta Kartu Prakerja? Jawabannya adalah tidak bisa. Ada tiga golongan yang wajib pastikan data diri tercantum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai syarat, Kemeneterian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 penerima BSU atau BLT subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai 30 Juni 2021.
Syarat lain dari BSU 2021, antara lain: Punya gaji tak sampai Rp 3,5 juta atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) dibulatkan seratusan ribu ke atas, jika melebihi Rp 3,5 juta.
Penerima BSU 2021 juga wajib punya NIK KTP, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Tentara dan Polisi. Juga tak terkait dengan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah lainnya.
Bansos yang dimaksud seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Lantas, apakah penerima BSU subsidi gaji dengan nilai bantuan sebesar Rp 1 juta boleh mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 20?
Jawabannya adalah tidak bisa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta tak bisa mendapatkan program Kartu Prakerja, begitupun sebaliknya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa setiap orang hanya bisa mendapatkan satu manfaat dari program jaring pengaman sosial.
"Penerima BSU 2021 mereka tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan, tidak akan menerima program bantuan pemerintah untuk usaha mikro," katanya dalam webinar TNP2K, Kamis 19 Agustus 2021.
Dalam seleksinya, data dari BPJS Ketenegakerjaan untuk calon penerima BSU akan dilakukan pemadanan data. Memverifikasi apakah pekerja tersebut sudah menerima bansos lain dari pemerintah apa belum.
Kemnaker dalam penyaluran BSU 2021 juga menyebut agar tiga golongan ini segera cek data keaktifan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima BLT subsidi gaji.
Adapun tiga golongan tersebut antara lain, adalah:
- Pekerja yang dinonaktifkan/resign/PHK setelah tanggal 30 Juni 2021.
- Pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal).
- Pekerja tidak/belum mengikuti program Kartu Prakerja
Ada dua cara mudah untuk mengetahui aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayar per bulan oleh pekerja.
1. Akses aplikasi Jamsostek Mobile atau BPJSTKU
Pertama-tama, download aplikasi Jamsostek Mobile atau BPJSTKU di HP Anda (KLIK DI SINI).
Kedua, lakukan registrasi atau daftar sesuai yang diminta seperti, memasukan alamat email, masukkan kartu peserta Jamsostek (KPJ), NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap Anda.
Ketiga, setelah selesai instalisasi, masuk ke dalam aplikasi. Dan pilih menu 'Kartu Digital'.
Terakhir, info mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik Anda akan muncul.
3. Akses pesan chat WhatsApp (WA)
Anda bisa mengubungi nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di 0813-800-70175 atau via laman ini https://wa.me/6281380070175.
Setelah direspon oleh BOT, pilih "Informasi calon penerima BSU 2021". Dan ikuti petunjuk yang ada.
Nantinya, Anda akan menerima pemberitahuan keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa yang punya potensi memperoleh uang BSU 2021 senilai Rp 1 juta.
Sebagai info, BSU subsidi gaji termin 3, 4 dan 5 diusahakan oleh Menaker Ida Fauziyah agar segera cair di Bulan September 2021 dan Oktober 2021.
Jadi, begitulah 2 cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak untuk pekerja yang resign, di-PHK dan pernah ikut Kartu Prakerja untuk dapat BSU 2021.***