Tidak Terdaftar BLT Subsidi Gaji? Berikut Solusi dari Kemnaker: BSU Tahap 4 dan 5 Siap Cair Lagi Bulan Ini

- 5 September 2021, 13:20 WIB
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji.
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji. /

BERITA DIY – Berikut solusi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jika pekerja tidak terdaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BSU. Penyaluran tahap 4 dan 5 diperkirakan siap cair bulan September 2021 ini.

Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan bisa dapat BLT subsidi gaji jika sudah dinyatakan terdaftar jadi penerima BSU.

Cara mengetahui terdaftar atau tidaknya pekerja sebagai penerima subsidi gaji, Kemnaker menyediakan link resmi untuk cek status pekerja.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 Cair Pekan Ini, Penerima Rekening BCA Bisa Dapat BSU

Pekerja cukup login di link kemnaker.go.id untuk tahu apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.

Jika terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa, “Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap X.”

Maksud dari notifikasi terdaftar yaitu pekerja termasuk dalam data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke pihak Kemnaker.

Selanjutnya, pekerja yang terdaftar BLT subsidi gaji diminta menunggu informasi selanjutnya terkait penetapan data dan penyaluran BSU ke rekening penerima.

Baca Juga: Bocoran BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Cair, Karyawan Pemilik Rekening Bank Swasta Bisa Dapat BSU Rp1 Juta

Pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima subsidi gaji yaitu karyawan/pekerja/buruh yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.

Kriteria tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 38, di mana selain pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, pekerja juga sedang bekerja di sektor properti dan real estate, aneka industri, industri barang konsumsi, transportasi, industri barang konsumsi, perdangan dan jasa, tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.

Tidak semua pekerja di seluruh tanah air mendapatkan BSU subsidi gaji, hanya karyawan/buruh yang berada bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Tahun 2021 ini, Kemnaker akan menyalurkan BSU kepada 8,7 juta pekerja. Pada akhir bulan Agustus 2021 lalu, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,1 juta buruh.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Jawabannya, Simak Cara Daftar Akun untuk Gelombang 20

Sedangkan untuk tahap 3, BLT subsidi gaji tersebut sudah mulai disalurkan oleh Kemnaker. Sebut saja wilayah Jawa Tengah yang sudah menyalurkan BSU kepada 1,2 juta pekerja hingga 3 September 2021 lalu.

“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap 3) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 3 September 2021.

BSU tahap 4 dan 5

Sementara itu, untuk tahap 4 dan 5, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan paling cepat penyalurannya akan dilakukan pada September dan paling lambat Oktober 2021.

"Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," jelas Menaker Ida seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per Orang? Simak Syarat-syarat dan Cara Cek Penerima BSU

Jika BLT subsidi gaji di tahap 1 dan 2 diberikan kepada pekerja yang memiliki bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), namun untuk tahap 3, 4, dan 5 ini BSU diberikan kepada pekerja yang belum memiliki bank Himbara.

Pembuatan rekening di bank Himbara nantinya akan dibantu oleh HRD Perusahaan serta pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja hanya cukup mempersiapkan data diri lengkap sesuai KTP dan keadaan yang sebenarnya.

Tidak terdaftar BSU

Melalui Instagram resminya, Kemnaker memberikan solusi bagi pekerja yang tidak terdaftar BLT subsidi gaji.

Baca Juga: 3 Notifikasi dalam Mekanisme Pencairan BSU Tahap 3, 4 dan 5 yang Dijadwalkan Kemnaker Selesai Oktober 2021

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja calon penerima BSU yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji tahun 2021 (Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria namun tidak terdaftar, pekerja dapat memberitahukan kepada perusahaan.

“Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker,” jelas pihak Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu, 4 September 2021 lalu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x