3 Syarat Pekerja yang Jadi Prioritas BLT Subsidi Gaji, Simak Mekanisme Penyaluran BSU hingga Bantuan Cair

- 4 September 2021, 07:15 WIB
ILUSTRASI - 3 syarat jadi prioritas penerima dan mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji.
ILUSTRASI - 3 syarat jadi prioritas penerima dan mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali dicairkan pada bulan September 2021. Simak syarat pekerja yang menjadi prioritas penyaluran seta mekanisme penyaluran bantuan ini.

BLT Subisidi Gaji atau BSU akan kembali cair pada tahap 3 yaitu pada September 2021. Pemerintah telah menargetkan sejumlah pekerja untuk mendapatkan bantuan ini.

Terdapat jumlah 1,5 juta pekerja yang ditargetkan akan mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini. Jumlah ini rencananya hanya akan diberikan pada bulan Agustsu 2021 atau penyaluran bantuan pada Tahap 3.

Baca Juga: TERBARU! Menaker Ungkap Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 2021 yang Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Cair

Nantinya bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini hanya akan diberikan kepada para pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat. Seperti diketahui sebelumnya berbagai syarat memang harus dipenuhi oleh para pekerja yang akan mendapat bantuan.

Berbagai syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ini mulai dari terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta, berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dan bekerja di beberapa sektor industri.

Meski demikian melalui laman Instagram @kemnaker merilis beberapa syarat yang menjadi prioritas penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini.

Baca Juga: Jadwal Cair Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5: Berikut 6 Syarat Lengkap Pekerja yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta

Dalam unggahan tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa syarat untuk menjadi prioritas penerima bantuan ini, berikut merupakan syarat yang telah ditetapkan:

1. Para pekerja yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji tidak sedang mengikuti program kartu Prakerja.

2. Para pekerja yang jadi prioritas penerima BSU belum termasuk sebagai penerima bantuan PKH.

3. Pekerja yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji bukan merupakan penerima dari bantuan BPUM.

Harapannya dengan adanya prioritas yang diberikan ini membuat bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dapat benar-benar disalurkan secara tepat sasaran dan menyasar ke pekerja atau karyawan yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta: Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Lebih lanjut, untuk memantau proses penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji ini, Anda harus mengetahui mekanisme atau tahapan penyaluran bantuan BSU tersebut.

Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan hingga akhirnya bantuan diterima oleh pekerja, berikut merupakan mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.

4. Proses penyaluran bantuan yang dilakukan oleh penyalur.

5, BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Baca Juga: BSU Tahap 1 dan Tahap 2 Sudah Cair, Simak Bocoran Jadwal Tahap Selanjutnya dan Cek Penerima di kemnaker.go.id

Nantinya penyaluran bantuan akan melalui Himbara yaitu bank Manidiri, BRI, BTN, dan BNI. Namun juga terdapat bank swasta yang akan digunakan sebagai penyaluran bantuan ini yaitu bank BCA.

Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau BCA tak perlu khawatir, sebab Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh instansi tempat Anda bekerja. Nantinya akan mendapatkan Rp1 juta yang akan diberikan selama 2 bulan.

Demikianlah beberapa syarat pekerja yang jadi prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x