BPUM akan Cair ke 500 Ribu Pelaku UMKM September 2021, Ketahui Syarat dan Cek Penerima Lewat Link Ini

- 1 September 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara cek penerima BPUM melalui link in.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara cek penerima BPUM melalui link in. /Dok. BRI

1. Pelaku UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

3. Pelaku UMKM harus memiliki surat usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN.

5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Mulai Hari Ini BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 500 Ribu Orang, Cek Penerima BPUM September 2021 di 2 Link Berikut

Setelah memastikan diri telah memenuhi berbagai syarat tersebut, Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan datang ke dinas koperasi dan UKM sesuai domisili.

Beberapa berkas harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran. Beberapa berkas yang harus dibawa antara lain KTP, KK, SKU, dan NIB.

Nantinya akan diminta mengisi formulir saat berada di tempat meliputi nama, jenis usaha, alamat, dan nomor telepon. Jika berhak menjadi penerima bantuan maka akan diberi pemberitahuan melalui SMS dari dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: BPUM E-form BRI Tahap 3 Masih Ada 500 Ribu Kuota September 2021, Cek Penerima dan Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x