1. Pelaku UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
3. Pelaku UMKM harus memiliki surat usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.
4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN.
5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memastikan diri telah memenuhi berbagai syarat tersebut, Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan datang ke dinas koperasi dan UKM sesuai domisili.
Beberapa berkas harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran. Beberapa berkas yang harus dibawa antara lain KTP, KK, SKU, dan NIB.
Nantinya akan diminta mengisi formulir saat berada di tempat meliputi nama, jenis usaha, alamat, dan nomor telepon. Jika berhak menjadi penerima bantuan maka akan diberi pemberitahuan melalui SMS dari dinas Koperasi dan UKM setempat.