BERITA DIY - Program bantuan BPUM akan kembali cair pada bulan Agustus 2021, simak syarat dan cek penerima melalui link Bank BRI dan BNI.
BPUM akan kembali cair pada bulan September 2021, kali ini bantuan ini akan menyasar 500 ribu pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepastian akan kemabali cairnya BPUM di September 2021 dan menargetkan 500 ribu pelaku UMKM tersebut dipastikan melalui unggahan Instagram @KemenkopUKM beberapa waktu yang lalu.
Kembali akan cairnnya bantuan BPUM untuk para pelaku UMKM ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Sebab banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan ini.
Sehingga, masih dapat dimungkinkan bagi pelaku UMKM mengurus berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan bantuan BPUM.
Sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat sebagai penerima bantuan ini.
Berbagai syarat telah ditetapkan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini, dengan diberlakukan persyaratan ini diharapkan bantuan tidak salah sasaran.
Berikut merupakan syarat-syarat penerima BPUM: