Selain akan mendapatkan SMS, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek penerima BPUM melalui 2 link yang tersedia, berikut merupakan caranya:
1. BRI
- Login ke laman eform.bri.co.id/bpum.
- Lalu masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Setelahnya, klik "Proses Inquiry".
- Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
2. BNI
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id/
2. Isi NIK pada kolom yang disediakan.
3. Klik 'CARI'.