6. Terdaftar sebagai anggota ASN
7. Menjadi anggota TNI atau Polri
8. Menjabat sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengurus BUMN atau BUMD
9. Menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
10. Belum menyelesaikan pendaftaran di prakerja.go.id
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Wajib Lakukan Tes Ini untuk Dapat Insentif Rp2,55 Juta
Terlebih bantuan Kartu Prakerja gelombang 19 ini diutamakan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja atau terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Namun, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/karyawan/buruh yang sudah bekerja dan membutuhkan peningkatan keterampilan, utamanya bagi yang sedang dirumahkan.