Namun, sayangnya tidak semua pengguna akun di prakerja.go.id yang telah teregister akan menerima manfaat dari bantuan Kartu Prakerja gelombang 19 ini.
Oleh karena itu, ada setidaknya 10 golongan yang bakal dinyatakan gagal sebagai penerima gelombang 19 meski telah memiliki akun di prakerja.go.id. Berikut rinciannya:
1. Tak berstatus sebagai WNI atau WNI di bawah usia 18 tahun
2. Sedang mengenyam pendidikan formal
3. Telah menerima bantuan Covid-19
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, Jangan Lakukan Hal Ini Beserta Kapan Bocoran Pengumuman
4. Pejabat Negara
5. Pimpinan atau Anggota DPRD