- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Hal ini juga berlaku untuk pelaku UMKM
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi corona
- Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Penerima Kartu Prakerja hanya berlaku maksimal 2 NIK atau anggota keluarga dalam 1 KK
Lebih lanjut, Kartu Prakerja mengingatkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi untuk menghindari hoaks atau penipuan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup 19 Agustus, 10 Golongan Peserta Ini Dipastikan Gagal Lolos
Segera hubungi call center Kartu Prakerja di nomor 08001503001 jika terdapat indikasi berita bohong tentang Kartu Prakerja.
Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang bocoran kapan pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18, beserta dua tanda lolos dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.***