BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sudah banyak dinantikan oleh pekerja/karyawan sejak diumumkan Kemnaker akan dibagikan lagi di tahun 2021.
Namun, banyak karyawan yang ternyata tidak mendapatkan BSU yang sudah dicairkan sejak pekan lalu. Simak penyebab pekerja tak lolos jadi penerima BLT subsidi gaji
Termin 1 BSU sudah dicairkan Kemnaker kepada karyawan. Total anggaran Rp947 miliar akan dibagikan ke 900 ribu penerima BSU subsidi gaji.
Baca Juga: Tanda Menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Bisa Cek di Link dan WA BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa termin 1 BSU sedikit sekali? Tenang, total akan ada 8,8 juta pekerja/karyawan yang akan dapat BLT subsidi gaji tahun 2021 yang rencananya akan dibagikan hingga September.
Kemnaker menggunakan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka apabila pekerja tidak aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, siap-siap saja tidak akan dapat BLT subsidi gaji.
Bagi karyawan yang ingin tahu apakah terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan cek dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Data Rekening! Ini Alasan 52 Ribu Karyawan Gagal Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 1
a. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Jika lolos, maka calon penerima akan ada pemberitahuan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."
Jika tidak lolos atau data sedang diverifikasi bakal mendapatkan pesan:
"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU:
- Kunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah"
Selain, tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 sehingga tidak lolos jadi penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta, berikut ini kemungkinan penyebab hal tersebut:
1. Karyawan tidak bekerja di sektor-sektor yang diutamakan oleh Kemnaker untuk dapat BSU
2. Karyawan memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika melebihi itu maka karyawan tidak dapat subsidi gaji Rp 1 juta.
4. Karyawan tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.
Karyawan/pekerja yang terdaftar sebagai penerima, senantiasa cek rekening karena penyaluran BLT subsidi gaji akan ditransfer ke rekening bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Demikian beberapa penyebab karyawan/pekerja tak lolos menjadi penerima BLT subsidi gaji 2021 yang mulai dicairkan Kemnaker.***