BERITA DIY - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah dicairkan oleh Kemnaker mulai pekan lalu. Karyawan dan pekerja yang menjadi penerima sudah mulai mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta di rekening bank Himbara mereka.
Pada BSU tahap pertama ini, total 1 juta data pekerja sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk kemudian diverifikasi.
Sesuai dengan Permenkaer No.16/2021, dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang rencananya akan dibagi dalam dua tahap.
Penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 ini merupakan pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu:
1. WNI
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4,