BERITA DIY - Berikut ini penjelasan pelaku usaha mikro tetap bisa dapat BPUM atau BLT UMKM meskipun NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id.
Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM bisa melakukan cek secara online daftar penerima menggunakan NIK KTP melalui Eform (eform.bri.co.id) BRI yang telah disediakan. Namun, jika NIK tak terdaftar, UMKM masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut cara cek penerima BPUM secara mandiri melalui layanan online BRI:
BRI:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry
Selain BRI, bank BNI juga ditunjuk oleh Kemenkop UKM untuk mendistribusikan BPUM kepada perusahaan mikro. Jika Anda belum pernah membuka link BNI, maka ikuti langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke situs https://banpresbpum.id/
2. Input NIK sesuai KTP
3. klik Cari
Kemudian akan muncul pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda terdaftar sebagai salah satu UMKM yang menerima BPUM.
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, penerima bisa mencairkan dana Rp1,2 juta itu ke salah satu bank BRI atau BNI di mana Anda telah mengakses linknya terlebih dahulu dengan membawa dokumen.
Dokumen yang harus dibawa saat mencairkan BPUM:
1. Kartu identitas diri (KTP),
2. Dokumen bukti usaha (SKU)
Namun jika setelah mengecek di dua link BRI dan BNI, NIK masih belum atau tidak terdaftar sebagai penerima, Anda jangan panik.
Baca Juga: UMKM yang Tidak Punya Rekening BRI dan BNI Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek Nama di Link Ini
Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan dan telah mendaftar dengan prosedur yang benar, segera hubungi Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda.
Diskop UKM di berbagai daerah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran pengajuan BPUM secara online, meskipun sebagian besar telah dinyatakan tutup.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM telah menyalurkan Banpres BPUM Tahap 2 mulai bulan Juli ke 1,5 juta penerima. Pada bulan Agustus 2021, BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 1 juta UMKM dan 500 ribu penerima di bulan September.
Itulah penjelasan mengenai pelaku usaha mikro yang tetap bisa dapat BPUM atau BLT UMKM meskipun NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.***