4. Siswa SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
5. Siswa SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
6. Lanjut usia atau lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas atau difabel dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
BLT Bansos PKH cair setiap tahun dalam empat tahap, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.
Pencairan BLT Bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta melalui agen penyalur resmi.
Pada bulan Agustus ini, BLT Bansos PKH yang masih cair adalah Bansos PKH tahap 3 yang sudah dimulai sejak Juli dengan kuota penerima 10 juta orang.
Daftar penerima BLT Bansos PKH bisa diketahui dengan mengakses situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.