BERITA DIY - Ada 9 kriteria dari 14 daftar miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dipenuhi jika ingin mendapat BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan. Simak dan cek yuk!
Adapun bantuan dari pemerintah khusus untuk warga desa tersebut akan disalurkan kepada KPM selama 12 bulan berturut-turut. Artinya, tiap KPM berhak menerima BLT Dana Desa secara total Rp3,6 juta.
Kabar tambahan, pencairan BLT Dana Desa bisa dilakukan untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, selali pencairan, KPM bisa menerima bantuan Rp900 ribu langsung.
Baca Juga: Alasan Nama Tidak Terdaftar BPUM via Eform BRI Tahap 3 Beserta Solusi BLT UMKM Tak Pernah Cair
Salah satu syarat yang diberikan pemerintah ialah calon KPM harus tergolong dalam kategori miskin.
Di mana kategori miskin versi BLT Dana Desa harus memenuhi 9 dari 14 kriteria miskin versi BPS atau Badan Pusat Statistik.
Jika telah memenuhi, maka relawan desa atau kelurahan berhak mendata nama KPM sehingga bisa diajukan menjadi penerima BLT Dana Desa.
Adapun 14 kriteria miskin versi BPS adalah sebagai berikut: