BERITA DIY - Berikut informasi terkait bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa Rp 300 ribu perbulan dari mulai syarat dapat hingga cara pengajuan dapat bantuan.
BLT Dana Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dapat BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.
Jika setiap KPM mendapatkan 300 ribu perbulannya, maka jika diakumasikan akan mendapatkan bantuan Rp3,6 juta dalam waktu 12 bulan.
Baca Juga: 6 Alur Lengkap Penyaluran BLT Dana Desa Rp3,6 Juta per KPM, Simak Pula Syarat Jadi Penerima
Kenapa dikatakan yang memenuhi syarat, karena yang sudah menerima bantuan lain tidak boleh menerima bantuan BLT Dana Desa.
Namun ada kabar baik untuk penerima BLT Dana Desa, pencairannya dapat dicairkan secara tiga bulan sekaligus.
Jadi penerima BLT Dana Desa dapat mencairkan bantuan Rp 900 ribu dalam sekali pencairan.
Baca Juga: Perhatian! BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Berikut Syarat Jadi KPM Bantuan Desa
Lebih lengkapnya berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu: