BERITA DIY - Bagi masyarakat Indonesia yang tergolong dalam Keluarga Penerima Manfaat segera cairkan BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu, perhatikan syarat jadi KPM penerima BLT Dana Desa berikut ini.
Besaran bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa ini awalnya yaitu Rp 300 ribu perbulan.
Namun karena untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada penerima, BLT Dana Desa dirapel tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Cermati Syarat dan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Era Corona
Dengan pencairannya dirapel tiga bulan sekaligus, besaran BLT Dana Desa menjadi RP 900 ribu dalam sekali pencairan.
Percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Maka dari itu nominal yang didapat sangat lumayan untuk didapatkan dalam sekali pencairan. Perhatikan syarat KPM penerima BLT Dana Desa berikut ini.
Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu
Beriku syarat penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu: