- keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
- kehilangan mata pencaharian
- belum terdata (exclusion error)
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Kemudian bagaimana cara agar Anda bisa dapat BLT Dana Desa Rp 300 ribu setiap bulannya? Anda harus mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.
Baca Juga: Cermati Syarat dan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Era Corona
Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.
Alur lengkap penyaluran BLT Dana Desa sebagai berikut:
1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;
2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);
Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu
3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;
4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;