BERITA DIY - Diketahui, bantuan produktif usaha mikro (BPUM) telah disalurkan kepada 2,04 juta UMKM dari total 3 juta pelaku usaha. Apakah penerima BLT UMKM tahun lalu bisa dapat lagi? Simak yuk.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menegaskan pencairan bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 ini diselesaikan sesuai timeline yang telah berjalan.
Pada Juli 2021 telah dicairkan bantuan BPUM kepada 1,5 juta UMKM, dan Agustus ini akan ditargetkan 1 juta penerima. Sedang pada September 2021 mendatang, akan disalurkan 500 pelaku usaha yang terdaftar di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.
Baca Juga: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Berbeda dari tahun lalu yang mencapai Rp2,4 juta, bantuan BPUM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar BLT Rp1,2 juta.
Namun, apakah penerima bantuan BPUM 2020 bisa menjadi penerima BLT UMKM tahap 2 yang cair di Juli, Agustus dan September 2021?
Cara cek bantuan BPUM tahap 2
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM Bank BRI, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Sementara pengecekan penerima BLT UMKM di Banpres Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi kantor cabang bank terdekat untuk jadwal pencairan.
Syarat penerima bantuan BPUM tahap 2
Berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BPUM tahap 2:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Belum pernah menerima BPUM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dari sini diketahui jika dalam syarat yang tercantum di atas adalah belum pernah menerima bantuan BPUM. Eddy pun menuturkan bahwa bantuan BPUM tahap 2 tahun 2021 dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM baik tahun ini atau tahun lalu, 2020.
Cara pengajuan bantuan BPUM tahap 2
Untuk pengajuan bantuan BPUM tahap 2, para UMKM yang memenuhi syarat bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Demikian informasi mengenai syarat penerima bantuan BPUM tahap 2, info cek di Eform BRI atau Banpres Bank BNI dan cara pengajuan.***