Cek Daftar Penerima BPUM dengan 2 Cara Ini, Bantuan UMKM Ditransfer ke 2,5 Juta Pelaku Usaha Sampai Agustus

- 14 Agustus 2021, 12:40 WIB
ILUSTRASI - Berikut dua cara cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Bantuan UMKM Tahap 2 ditransfer ke 2,5 juta pelaku usaha sampai bulan Agustus.
ILUSTRASI - Berikut dua cara cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Bantuan UMKM Tahap 2 ditransfer ke 2,5 juta pelaku usaha sampai bulan Agustus. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BERITA DIY – BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) Tahap 2 ditransfer untuk 2,5 juta UMKM sampai akhir bulan Agustus 2021. Cek daftar penerima dengan dua cara melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

BPUM Tahap 2 telah ditransfer kepada pelaku usaha UMKM sejak akhir bulan Juli lalu. Di bulan Juli, Kemenkop UKM menargetkan bantuan diterima oleh 1,5 juta orang.

Penyaluran BPUM Tahap 2 pun dilajutkan di bulan Agustus ini dengan target penerima hanya sebanyak 1 juta orang saja. Sehingga total penerima BPUM sampai bulan ini sebanyak 2,5 juta orang.

Baca Juga: Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cuma Sampai Agustus 2021, Buruan Klik Link Ini Jika Dapat SMS Agar BLT Cair

Secara keseluruhan, Kemenkop UKM menargetkan BPUM Tahap 2 ditransfer kepada 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Proses transfer bantuan bagi UMKM ini diharapkan berakhir sampai bulan September 2021 mendatang.

Program bantuan bagi pelaku usaha UMKM atau BPUM di tahun 2021 sudah dimulai sekitar pertengahan tahun. Penyaluran BPUM di Tahap 1 sudah terealisasi untuk 9,8 juta UMKM. Target penerima di tahun 2021 sendiri sebanyak 12,8 juta orang.

Adapun besaran BPUM di tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta. Dana bantuan hanya bisa diterima sekali oleh setiap pelaku usaha UMKM. Artinya pelaku usaha UMKM yang sudah dapat BPUM di Tahap 1 tidak bisa dapat lagi di Tahap 2.

Baca Juga: BLT UMKM Tidak Berlaku untuk 8 Golongan Ini, Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Link Eform BRI Tahap 3 Ini

Namun bagi pelaku usaha UMKM yang pernah dapat BPUM di tahun 2020 lalu masih bisa dapat BPUM asal belum pernah menerima BPUM di tahun ini. Besaran bantuan yang diterima pun sebesar Rp1,2 juta bukan Rp2,4 juta seperti di tahun 2020.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x