BERITA DIY - Bantuan dana bagi pelaku usaha atau BPUM cair untuk 1,5 juta orang sampai bulan September 2021. Perhatikan syarat dapat BPUM dan segera cek apakah nama Anda masuk daftar penerima Rp1,2 juta di sini.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk 1,5 juta pelaku usaha UMKM hingga bulan September 2021. Rinciannya terdiri dari 1 juta pelaku usaha di bulan Agustus dan 500 ribu UMKM di bulan September.
Pelaku usaha UMKM yang bisa menerima BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha yang namanya terdaftar sebagai penerima di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.
Cara untuk cek daftar penerima BPUM 2021 bisa disimak secara lengkap di artikel ini. Tapi sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat BPUM.
Syarat penerima BPUM 2021 penting untuk diketahui sebagai acuan apakah pelaku usaha bisa masuk daftar penerima BPUM atau tidak. Pasalnya pelaku usaha yang bisa dapat BPUM haruslah memenuhi syarat.
Adapun syarat lengkap bagi pelaku usaha UMKM agar bisa dapat BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.