2. Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM.
3. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya.
4. Pelaku usaha UMKM bukan ASN, anggota TNI / Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD
5. Pelaku usaha belum pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2021.
6. Pelaku usaha yang sudah pernah dapat BPUM di tahun 2020 bisa dapat BPUM di tahun 2021 asalkan belum pernah menjadi penerima BPUM tahun 2021.
Pelaku usaha bisa cek apakah namanya masuk daftar penerim BPUM atau tidak melalui dua cara. Cara pertama yakni melalui Eform BRI di situs eform.bri.co.id. Sementara cara kedua melalui Banpres BPUM BNI di situs banpresbpum.id.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK