BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Harus Tepat Sasaran! Simak Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

- 10 Agustus 2021, 15:50 WIB
Pemerintah Desa (Pemdes) Tonggara,Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada ratusan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tonggara,Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada ratusan keluarga penerima manfaat. /Kabar Tegal/

BERITA DIY - Pemerintah terus memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya BLT Dana Desa. Namun bantuan BLT Dana Desa harus tepat sasaran kepada orang yang memang membutuhkan. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa.

"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." tulis Sri Mulyani pada 29 Juli 2021.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa adalah salah satu bantuan dari pemerintah berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu perbulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ada kabar baik untuk penerima bantuan BLT Dana Desa, yaitu pencairan bantuannya dipercepat.

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 di Era Corona dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Percepatan penyaluran bantuan BLT Dana Desa adalah dalam bentuk rapel bantuan tiga bulan sekaligus.

Jadi yang awalnya BLT Dana Desa cair setiap bulan sekali, sekarang bisa dicairkan secara tiga bulan sekaligus.

Dengan demikian BLT Dana Desa besarannya menjadi Rp 900 ribu dalam sekali pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Ada hal yang perlu diketahui kepada masyarakat Indonesia. Tidak semua masyarakat Indonesia menerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Baca Juga: Cairkan BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Bisa Diambil Selama Setahun

Terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan BLT Dana Desa.

Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, namun Anda tidak mengetahui apakah Anda mendapatkan bantuan BLT Dana Desa atau tidak. Tenang, ada cara pengajuan agar Anda dapat BLT Dana Desa.

Baca Juga: Bocoran Percepatan Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Sri Mulyani Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus pada masa pandemi Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x