Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada kolom jawaban sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan BLT UMKM Super Mikro.
Isian sederhana itu seperti data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya yang bisa dipertanggungkawabkan oleh UMKM Super Mikro.
Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas Koperasi dan UMK) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) Banpres BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima BLT UMKM Super Mikro non-BPUM.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran [BLT UMKM Super Mikro] dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.
Itulah cara daftar dan kriteria penerima potensial BLT UMKM Super Mikro. Bagi para pengusaha yang belum tercover Banpres BPUM Tahap 2, bisa bertanya ke TNI/Polri setempat.***