BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Cek Syarat Mendapatkan hingga Daftar Penerima Bantuan melalui BRI dan BNI

- 25 Juli 2021, 12:30 WIB
BPUM UMKM Rp 1,2 Juta segera cair, perhatikan syarat dan cara cek daftar penerima melalui BRI dan BNI
BPUM UMKM Rp 1,2 Juta segera cair, perhatikan syarat dan cara cek daftar penerima melalui BRI dan BNI /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - BPUM UMKM Rp 1,2 Juta akan segera dicairkan. Segera cek syarat dan daftar penerima bantuan tersebut melalui BRI dan BNI.

Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, pasalnya BPUM atau bantuan untuk pelaku UMKM senilai Rp 1,2 Juta akan segera cair.

BPUM senilai Rp 1,2 Juta tersebut akan diberikan pada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut akan mendapatkannya.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair hingga September: Cek Nama di Link Ini, Berikut Jadwal Penyaluran dan Kuota Penerima BPUM

Pemberian BPUM untuk para pelaku UMKM sejumlah Rp 1,2 Juta ini memiliki beberapa syarat bagi para pelaku yang akan menerima bantuan tersebut.

Berbagai macam syarat harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta ini. 

Pemberlakukan syarat-syarat penerima BPUM bagi para pelaku UMKM ini bertujuan agar pemberian bantuan tersebut dapat sesuai sasaran kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

Lantas apa sajakah syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta ini? Berikut kami berikan informasi terkait syarat-syarat penerima BPUM.

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Mempunyai usaha mikro dengan melampirkan surat usulan dari calon penerima BPUM

4. Tidak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Hanya UMKM Ini yang Dapat Banpres BPUM Tahap 3, Cek Daftar Penerima Tak di eform.bni.co.id dan eform.bri.co.id

Jika anda merasa telah memenuhi syarat-syarat sebagai penerima BPUM anda dapat melaporkan diri anda kepada dinas UMKM dan koperasi tingkat Kota/Kabupaten.

Tak hanya melaporkan, anda juga harus melengkapi beberapa berkas yang harus anda bawa. Berkas tersebut seperti nama lengkap, alamat, UMKM yang dimiliki dan nomor telfon yang dapat dihubungi.

Setelah melapor ke dinas UMKM dan Koperasi tingkat Kota/Kabupaten nantinya berkas anda akan diproses hingga ke dinas UMKM dan Koperasi tingkat provinsi atau daerah.

Baca Juga: Sudah Daftar Banpres 2021, Begini Cara Lihat Hasil Penerima BPUM Tahap 2 via Online dan Online

Tak hanya sampai pada tahap pelaporan, para pelaku UMKM juga dapat mengecek apakah namanya telah masuk ke dalam penerima BPUM atau belum.

Pengecekan daftar penerima BPUM dpat dilakukan secara online melalui dua bank yaitu BRI dan BNI. Berikut tahap-tahap dalam cek daftar penerima BPUM melalui kedua bank tersebut.

Bank BRI:

1. Masuk melalui laman eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP yang anda miliki

3. Klik 'Proses Inquiry'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah anda telah masuk daftar penerima BPUM atau belum

Bank BNI:

1. Masuk melalui laman banpresbpum.id

2. Masukkan nomor KTP anda

3. Klik 'Cari'

4. Nantinya akan muncul status anda apakah sudah masuk daftar penerima atau belum

Baca Juga: Cek BLT UMKM 1,5 Juta Penerima di Eform BRI Tahap 3 Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta Sekali Klik Langsung Cair

Oleh sebab itu, bagi anda sebagai pelaku UMKM yang ingin mendapat BPUM segera lengkapi syarat, lakukan pelaporan ke dinas UMKM dan Koperasi, dan cek daftar nama penerima bantuan tersebut melalui link diatas.

Perhatikan syarat-syarat tersebut dan berkas-berkas yang anda harus persiapkan saat melakukan pelaporan agar peluang anda untuk mendapatkan BPUM bagi UMKM ini semakin terbuka lebar.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x