4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
6. Lanjut usia maksimal satu orang dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga.
Selain menerima bantuan berupa uang tunai, KPM atau penerima manfaat Bansos PKH juga akan menerima tambahan bantuan beras 10 kilogram.
Bantuan uang tunai akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Sementara bantuan tambahan berupa beras sebesar 10 kilogram akan disalurkan oleh Bulog melalui jaringannya yang ada di daerah.***