Adapun syarat penerima BLT UMKM BRI dan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.
Sedangkan data-data yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM agar terdaftar di e-form BRI Tahap 3 atau Banpres BPUM BNI adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Nomor telepon bidang usaha
Cara cek daftar penerima BPUM 2021