BERITA DIY - Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) segera disalurkan pada pekan kedua Juli 2021. Berikut kriteria dan besaran bantuan serta cara cek penerima bansos.
Percepatan penyaluran bansos PKH ini sebagai bantuan perlindungan sosial penanganan Covid-19 setelah diberlakukannya PPKM Darurat yang mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021.
“Untuk perlindungan sosial, tadi instruksi Bapak Presiden Jokowi agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH untuk kuartal III dimajukan ke Juli 2021,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin 5 Juli 2021 dikutip dari ANTARA.
Seperti diketahui, bansos PKH Juli ini ditargetkan untuk menyasar 10 juta warga miskin atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memenuhi syarat dan kriteria serta tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Lantas, bagaimana kriteria dan besaran bansos PKH Juli?
Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria dan besaran bantuan PKH Juli
1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per bulan.