BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memersiapkan skema perpanjangan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan anggaran Rp 3,6 triliun.
Nantinya, tiap usaha mikro akan mendapat bantuan BLT UMKM senilai uang tunai Rp 1,2 juta sebagai modal usaha. Penyaluran akan dilaksanakan pada Juli hingga September.
Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan jika di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BLT UMKM atau BPUM ada sebesar Rp 15,36 triliun dengan target 12,8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id
Namun, penyerapan anggaran sampai penyaluran BPUM tahap 1 dan 2 di Kuartal I-II masih sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta wirausaha mikro.
"Sekarang, kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini. Penyaluran BPUM bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pekan lalu, dikutip Senin 5 Juli 2021.
BPUM sendiri merupakan bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah untuk membantu para pelaku ekonomi mikro dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Berikut syarat dan cara pengajuan BPUM