Adapun syarat dari pengajuan BPUM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yakni:
1. Memiliki usaha berskala kecil
Yang termasuk dalam kategori usaha mikro adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp 50 juta per bulan.
Beberapa jenis usaha yang termasuk kategori bisa mendapat BPUM adalah pemilik warung kelontong, pemilik warung nasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Penerima Bansos Tunai BST saat PPKM Darurat
2. Warga Negara Indonesia
Calon pengusaha yang bisa mendapatkan BPUM harus WNI dengan dibuktikan ber-KTP kewarganegaraan Indonesia.
3. Bukan pekerja pemerintahan
Penerima bantuan BPUM adalah bukan termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN.
Baca Juga: Cek Link 5 Bantuan yang Cair di Bulan Juli 2021: Ada BST, PKH, hingga BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 2