4. Tidak sedang dalam meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika meminjam kreditan yang merupakan bukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di lembaga perbankan, itu boleh adanya.
5. Punya jumlah aset dan penghasilan sebagai UMKM
Pelaku mikro yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha dengan nilai paling banyak Rp 50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis.
Dan, jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan atau omzet per tahun maksimal ialah Rp 300 juta.
Jika telah memenuhi 5 syarat di atas, wirausaha kecil dapat mendaftarkan diri. Berikut cara pendaftaran:
1. Langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili; atau
2. Diusulkan. Calon penerima bantuan BPUM bisa diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul antara lain koperasi, kementerian atau lembaga dan bisa juga dari lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).